You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB, BBN-KB, PBB-P2 Sebulan ke Depan
photo Doc - Beritajakarta.id

Mulai Hari Ini Ada Penghapusan Sanksi Administrasi Tiga Jenis Pajak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan stimulus bagi Wajib Pajak (WP) dengan menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 15 November-15 Desember 2018.

Kebijakan itu kita buat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak

Pelaksana Tugas (Plt) BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, penghapusan saksi administrasi terhadap tiga jenis pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.

"Selain dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, kebijakan itu kita buat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," ujarnya, Kamis (15/11).

Rayakan HUT ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB

Faisal menjelaskan, masyarakat bisa mendapatkan layanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang ada di Kantor Bersama Samsat. Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan melalui Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Untuk PBB-P2 dapat dilayani melalui seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM," terangnya.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut WP dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan namun belum dibayar, pada masa periode penghapusan.

Faisal menambahkan, terhadap SKP dan SKKP yang sudah diterbitkan dan dilakukan penghapusan sanksi administrasinya pada periode 15 November hingga 15 Desember 2018, tapi tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran maka dinyatakan tidak berlaku.

"Untuk SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29135 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1967 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1913 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1209 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1178 personFakhrizal Fakhri